Dua Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur, Cuma Divonis Enam Bulan

Kotabumi, Warta9.com – AB dan AX, hanya tertunduk lesu usai mendengarkan bacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara, Lampung, Selasa (19/3). Pasalnya, kedua remaja 17 tahun warga Kotabumi Lampung Utara itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sidang yang berlangsung tertutup itu, kedua terdakwa masing-masing divonis enam bulan kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Juhri. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Faisal Juhri kepada warta9.com menyebut kedua terdakwa telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Karena, kata dia, keduanya masih berstatus siswa sekolah, dan mempertimbangkan masa depan keduanya. Sehingga Hakim memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku.

“Atas dasar rekomendasi tersebut majelis memutuskan, kedua terdakwa dilakukan pembinaan selama 6 bulan, meski fakta di persidangan terbukti melakukan pencabulan,” ujar Faisal.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Budiawan, menilai majelis hakim terlalu rendah memvonis terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan enam bulan kurungan. Dimana dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa kita tuntut dengan pidana enam tahun enam bulan kurungan penjara.

“Sebagaimana sudah di atur dalam pasal 81 undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun Majelis Hakim memutuskan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana enam bulan kurungan,” ujar Budiawan.

Dari hasil sidang putusan tersebut, Jaksa penutut umum (JPU), akan melakukan upaya banding. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.