Dua Terduga Cabul dan Perkosa Di Lampura Diamankan Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Dalam kurun waktu dua hari terakhir, jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) bekuk dua pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres AKBP Eka Mulyana, Senin (23/7/2018) mengatakan pihaknya mengamankan Bayu Saputra (19) warga Dusun Talang Gabus Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, pada Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 22.15 WIB, karena diduga mencoba memperkosa korban beinisial LAD (16) warga Desa Way Abung III.

“Bayu diamankan anggota Polsek Abung Selatan, beberapa jam usai berusaha memperkosa korban dia area perkebuna karet Desa Buring Kencana,” kata Kapolres.

Dijelaskan, saat itu sekitar pukul 13.00 WIB pelaku menjemput dan mengajak korban jalan-jalan hingga sampai dilokasi kejadian. Disitulah pelaku membujuk sambil berusaha membuka celana korban. Seketika itu, LAD berusaha melawan dengan cara menendang pelalu, lalu berusha kabur meski harus menutup tubuh bagian bawahnya dengan kain jilbab.

“Kemudian korban dibawa anggota kerumah Kepala Desa setempat untuk diberikan pakaian. Saat itulah korban bertemu anggota Polsek dan menceritakan apa yang dialaminya. Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” urainya.

Sehari sebelumnya, lanjut pria dengan dua melati dipundaknya ini, Polsek Sungkai Selatan mengamankan Basri (79), warga Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang, yang diduga mencabuli Bunga (7) (bukan nama sebenarnya), sekitar pukul 15.00 WIB.

Modus yang dilakukan pria paruh baya itu, saat korban diminta untuk datang ke warung pelaku. Disitulah pelaku mencabuli dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban. “Berdasarkan laporan korban anggota polsek dibantu masyarakat mengamankan pelaku Basri di rumahnya,” jelas Eka Mulyana. (W9-Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.