Dua Bandar Narkoba Jaringan Pekan Baru Diringkus Ditnarkoba Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Polda Lampung meringkus dua tersangka Bandar narkoba di Jalan Raden Pemuka,Jagabaya II,Way Halim, Kota Bandar Lampung, Selasa (28/12/ 2021).

Dua tersangka SH (48), warga Jalan Raden Pemuka Gunungsulah Way Halim Kota Bandar Lampung dan FS (45)Jalan Jati Negeri Olog Gading, Telukbetung, Bandar Lampung. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilo gram narkoba dan sejumlah handphone, ATM serta buku ATM.

Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, dua orang tersangka ditangkap berdasar kan informasi dari masyarakat.
“Atas informasinya dari masyarakat, dilakukan pengintai oleh anggota dan ditangkap tersangka SH dikontrakan nya wilayah Way Halim,” kata Winardi, Jumat (21/01/2022).

Dia menjelaskan,dari tangan tersangka SH diamankan barang bukti narkoba 1,9 kilogram sabu, atas pengakuan dari tersangka SH ada barang bukti lain di rumah orang tuanya di Lampung Tengah.

“Dilakukan pengembangan dan disita barang bukti di rumah orang tua SH di wilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, 5,2 kilogram sabu,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas pengakuan dari SH, anggotanya menangkap FS di wilayah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung dan berdasarkan pengakuan tersangka FS barang dari tersangka ZS yang masih DPO. “Kedua tersangka masing masing punya peran, SH merupakan seorang Bandar sementara FS merupakan kaki tangan yang menerima uang hasil transeper dan membuat ATM dari tersangka ZS yang masih DPO,” ujarnya.

Terhadap kedua tersangka masing masing, dijerat pasal berbeda SH di jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara FS dijerat Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.