Dua ‘Tukang Petik’ Motor Didor Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Dua tersangka spesialis pencuri motor ditangkap anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Polis terpaksa menembak kaki keduanya karena melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (13/10/2021) mengatakan tersangka berinisial CM dan FP, keduanya warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Mereka ditangkap Selasa (12/10/2021) saat bersembunyi di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Tak hanya CM dan FP, polisi juga meringkus 5 tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah hasil curian. Sebanyak 13 unit motor yang disinyalir hasil kejahatan CM dan FP berhasil diamankan.

“Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan,” kata Eko Rendi.

Dari penyidikan sementara, kedua tersangka sudah melakukan pencurian motor di 10 lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang buron.

“Tersangaka akan kita jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah,” jelasnya.

“Bagi warga yang pernah merasa kehilangan motor, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat kendaraan. Apabila ada motor warga yang menjadi korban, akan kami serahkan,” kata dia lagi. (Rozi/Lam/AVan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.