Duet Maut Begal Paman Dan Keponakan Terhenti Setelah di “Dor”

OKU, Warta9.com – Sang Paman bernama Naswin (23) ini ajak sang keponakan Andi Saputra (21) menjadi begal, mereka berdua sukses jadi duet begal yang kerap beraksi kawasan Lubuk Raja. Walau duet maut yang dilakukan kedua pemuda yang tercatat sebagai warga Dusun Air Gilas Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu ini, dalam beraksi cukup licin.

Duet maut keduanya dapat dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi.

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi saat menggelar press release mengatakan, pelaku diamankan unit reskrim Polsek Lubuk raja setelah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) pada 18 November lalu, di depan TPU SMA Tanzania Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja dengan Korban Luh Melan Tari (13) yang saat itu melintas dijalan tersebut.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Korban saat itu berboncengan dengan saudara AJI mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 5778 YAK melintas dilokasi tersebut kemudian dihentikan oleh tiga orang pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan motor Yamaha vixion.

“Kemudian pelaku mengambil motor milik korban dengan cara menodongkan pisau kepada korban, kedua korban ditinggal begitu saja, akibat kejadian tersebut korban melapor Kepolsek Lubuk Raja,” ucap Kapolres, Senin (2/11).

Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari koraban, sehingga pada tanggal 23 November 2019 sekira pukul 21.00 Wib Polsek Lubuk Raja mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada dikawasan Batumarta.

“Saat hendak ditangkap mereka mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, Andi merupakan Residivis kambuhan yang pernah ditahan dan baru beberapa bulan keluar dari rumah tahanan.

Pelaku Naswin merupakan DPO kasus yang sama. “Kami saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yakni RDS yang menjadi DPO Polsek Lubuk Raja,” terang Kapolres.

Saat diamankan didapati barang bukti berupa Satu unit motor Yamaha Vixion, baju yang digunakan tersangka saat beraksi, satu lembar STNK milik korban dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.

“Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka kita amankan di sel tahan Polsek Lubuk Raja dan Meraka ini diancam dengan pidana diatas 5 tahun,” tukasnya. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.