Kotabumi, Warta9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lekok, jalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (15/8/2023).
Tak hanya Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri, juga ikut diperiksa.
Keduanya dimintai keterangan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konsultansi konstruksi yang dilaksanakan Inspektorat Lampung Utara.
Berdasarkan pantauan, Sekda tiba di kantor Kejari menggunakan mobil Pajero warna putih BE 1455 PS sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejari, M Farid Rumdana, menjelaskan pemeriksaan terhadap Sekda dan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lampura karena adanya keterkaitan dalam penganggaran di kegiatan tersebut.
Tim penyidik berupaya menggali mengenai proses dan mekanisme penganggaran di satuan kerja.”Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penganggaran suatu kegiatan di satuan kerja,” ujar Kajari.
“Dari keterangan yang kami dapatkan dari kedua orng ini (Sekda dan Asisten,red), kami sangat mendapatkan keterangan yang sangat mendukung dalam persoalan ini,” kata dia lagi.
Sementara itu, usai jalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, Lekok enggan berkomentar banyak. Dia mengakui jika dirinya dimintai keterangan terkait persoalan Inspektorat.
Ketika ditanya apakah dirinya terlibat dalam memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Lampung Utara, Sekda mengakuinya.
“Iya (memverifikasi RKA dan DPA). Untuk lebih jelas silahkan tanya ke penyidik saja,” ujar Sekda seraya pergi meninggalkan wartawan. (Zi/lam/van)