Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kejari Tahan Dua Tersangka

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan, Selasa (21/12/2021)‎ malam.

Kedua tersangka itu berinisial YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan AA selaku rekanan.

“Proyek ini tahun 2019 dengan nilai Rp3,9 miliar ini ditemukan‎ penyimpangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja.

Menurutnya, perhitungan dugaan penyimpangan ‎itu didapat setelah hasil audit independen mereka terima. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.

Dari hasil kekurangan volume itu, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp794 juta.

Kadek menguraikan, dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada enam belas saksi yang telah mereka periksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Y (PPK) dan AA (penyedia dari CV Banjarnegeri). Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” jelasnya.

‎Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak. Itu dikarenakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Terkait kemungkinan keterkaitannya Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana. (Rozi/Lam/Avan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.