Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswinya, Damar Minta Dosen Unila Jadi Tersangka

Bandarlampung, Warta9.com – Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Damar) Lampung, berharap perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Lampung (Unila) CE, segera dijadikan tersangka.

Perkara dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidian (FKIP) Universitas Lampung (Unila) itu telah masuk sejak April dan hingga saat ini sudah ditetapkan menjadi penyidik. “Sejauh ini masih berjalan bahkan sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi. Harapan kami perkara ini bisa dinaikan dan kami siap suport jika diminta saksi ahli,” ujarnya di Kantor Damar, Selasa (7/8/2018).

Sebelumnya, pria bergelar doktor ini telah dilaporkan oleh mahasiswinya DCL (22), ke Mapolda Lampung pada Selasa 24 April 2018 lalu. CE dilaporkan dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan terhadap mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi.

DCL merupakan salah satu mahasiswi FKIP PGSD Universitas Lampung (Unila). Sedangkan, CE merupakan dosen pembimbing skripsi korban.(W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.