Dugaan Penipuan Rp2,750 Miliar, Fajrun Najah Penuhi Panggilan Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung H. Fajrun Majah Ahmad, Selasa (30/4/2019) pagi memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung. Fajrun dipanggil Polisi terkait kasus dugaan pidana penipuan sebesar Rp2,750 miliar.

Fajrun juga orang dekat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung M. Ridho Ficardo, tiba di gedung Satreskrim Bandarlampung pukul 09.00 Wib mengenakan kemeja biru, ditemani dua orang kuasa hukumnya.

Sesampainya di Polresta, Fajrun tidak mau diwancarai awak media. Bahkan dua yang yang mendampingi menghalangi kerja wartawan yang ingin mengambil gambar. Fajrun diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh penyidik, dari pukul 09.00 WIB hingga 13.20 WIB.

Seusai dilakukan penyidikan, Fajrun ditanya awak media terkait alasan dilaporkan dirinya. Ia angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 2,750 miliar. “Klarifikasi aja terkait adanya pengaduan kemarin si Namuri itu, itu aja, klarifikasi aja dugaan adanya penipuan uang ini,” katanya kepada wartawan.

Tetapi, Fajrun tidak menjelaskan dugaan yang tertuju pada dirinya terkait adanya penipuan tersebut. Bahkan membantah adanya laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018, atas nama korban Namuri Yasir. “Ini saya bantah, itu enggak bener. Makanya kita klafikasi,” katanya.

Sepekan kedepan, rencananya Unit Reskrim 1, Satreskrim Bandarlampung akan kembali melakukan pemanggilan dalam tahap penyidikan kedua. “Karena kita dipanggil, kita kan harus hormati makanya hari ini kita hadir. Kita kooperatif,” ucapnya.

Di tempat terpusah, pelapor Namuri Yasin mengaku, menyerahkan dan mempercayai perkara tersebut kepada Polisi. Pelapor, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sambil menunggu kepastian dari pihak berwenang. “Itu sudah proses hukum ya, jadi saya menghormati hukum, saya mengikuti proses saja, gimana kedepannya,” kata Namuri.

Perihal Fajrun membantah adanya dugaan perkara penipuan. Namuri menyerahkan semua kepada Polisi, dimana sudah adanya bukti tertulis dan bukti serah terima yang di foto. “Itu hak dia, cuma yang pasti kalau kami mengada-ada terlalu konyol lah, masalah bang Fajar (sapaan Fajrun) ada jawaban bantahan itu hak beliau hanya kan kami ada dasarnya, jadi kami ikuti proses hukum,” jelasnya.

Namuri menambahkan, jika tidak ada dasar tak mungkin pihaknya mengadukan perkara ini serta hanya meminta haknya untuk dikembalikan. “Jelas kami punya dasar kalau kami gak ada dasar konyol sekali, kalau itu kepentingan saya apa? cuma meminta hak kami saja,” tegas dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya pemanggilan terlapor Fajar. “Iya benar itu tadi,” jawabnya singkat kepada awak media. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.