Dugaan Pungli Pasar Menguat, Inspektorat Panggil Disperdag Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – Inspektorat Pembantu Wilayah IV Pemkab Tulang Bawang akan melayangkan surat pemangilan kepada Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan M. Edi Juanda guna memintai keterangan.

Pemanggilan itu dilakukan karena adanya pemberitaan di media online, hasil temuan dua LSM Setral Investigasi Korupsi dan Akuntabiitas Hak Azazi Manusia dan Lembanga Pengabdian Anak Rakyat Tulang Bawang, terkait Pungutan Liar (Pungli) retribusi jasa pelayanan umum yang disiyalir penarikan sewa toko pera Pedagang Pasar Putri Agung Menggala sebesar Rp 36 ribu permeter satu bulan pertoko.

“Tidak sesuai acuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dalam penarikan tarif ke Pedagang, semestinya ukuran toko 3×3, 4×5 dan 4×6 sebesar Rp1000 permeter, dengan hitungan satu bulan Rp12.000 pertoko,” kata Kepala Bidang Inspektur Wilayah IV Ketut Agustoni mewakil Kepala Inspektorat Dr. Pahada Hidayat kepada warta9.com di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi jasa pelayanan umum ratusan juta rupiah yang tidak dilaporkan Disperdag ke PAD.

“Dengan ini pihak Inspektorat akan menindak lanjuti pemanggilan terhadap Kepala Bidang Pasar, untuk memintai jawaban darinya,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Pemkab Tulang Bawang, Lampung M. Edi Juanda mengakui penarikan retribusi sebesar Rp 36 ribu kepada para pedagang pasar Putri Agung Menggala sebanyak 15 toko.

Ia mengaku penarikan retribusi dengan besaran tersebut sudah berjalan sejak tahun 2013, sebelum ia masuk ke Disperdag pada tahun 2016 silam.

Menurutnya, ia hanya melanjutkan hingga tahun 2019 yang masih berjalan. Sedangkan petugas yang menarik penangihan di lapangan atau juru tagih dipercayakan kepasa Hoiri dan Ridho dan menyetorkan ke Bendahara Disperdag.

“Jadi tidak mengetehui bila ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum yang di tentukan ukuran toko 3×3, 4×5 dan 4×6 sebesar Rp1000 permeter, dengan hitungan satu bulan Rp12.000,” kata Edi, kepada warta9.com, Rabu (09/10).

Dengan kesalahan melawan hukum ini, ia tidak mengacu pada pasal 24 besarnya tarif Retribusi Pasar adalah Rp1000 permeter pembanyaran satu bulan, karena masih mangacu Perda Nomor 04 tahun 2002.

Terkait Pasar Unit II Banjar Agung, lanjut ia, penentuan penarika sewa toko Rp200, 300 dan Rp400 ribu sesuai dengan tata letak strategis sewa toko, bila hal ini berdasarkan keputusan Keputusan Bupati Nomor B/332/1.5/HK/TB/2014.

“Namun untuk pembayaran sewa toko para pedagang membayar lansung melalui Bank ke Rekining Kas Daerah (Kasda) Pemkab Tulang Bawang, bukan ke Dinas Perdagangan,” akunya.

Disisi lain, pasar Rawajitu Selatan pihak Disperdag tidak mengelola Retribusi toko para pedagang, yang mengelola pihak Kampung sendiri, karena belum ada penerapan pengelolaan Pasar dari Disperdag.

“Sementara penarikan Retribusi salar Rp 500 rupiah perhari menjadi Rp1000 rupiah berdasarkan Perbup nomor 44 tahun 2014, untuk pemakian toko, los dan hamparan,” jelasnya. (W9- Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.