Dugaan ‘Raibnya’ DOP, BOK dan JKN Berlanjut, Sederet Kapus Diperiksa Kejaksaan

 

Kotabumi, Warta9.com – Kasus dugaan raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) serta penyelewengan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara terus berlanjut. Kasus yang menyita perhatian Publik itu mulai menemui titik terang.

Kepala Kejari Lampura, Yuliana Sagala melalui Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Van Barata menyatakan, kasus DOP, BOK dan JKN secara intensif dilakukan penyelidikan dengan terus mengumpulkan bukti dan bahan keterangan (Pulbaket) dari pemeriksaan yang telah dilakukan.

Menurut dia, selain pihak Dinas Kesehatan (Kadis dan beberapa bawahannya) pihaknya sampai hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 Kepala Puskesmas (Kapus) dari total 27 Puskesmas yang ada di Lampung Utara.

“Hari ini kembali kita periksa lima Puskesmas antara lain, Puskesmas Ketapang, Kubu Hitu, Negara Ratu, Batu Nangkop, Gedung Negara. Ada 23 pertanyaan penyidik yang kami ajukan kepada terperiksa,” ujar Van Barata usai melakukan pemeriksaan di aula Dinas Kesehatan setempat, Selasa (2/4) kemarin.

Dia mengatakan, pemeriksaan secara maraton terhadap Kapus masih terkait Dokumen Penggunaan DOP, BOK dan JKN. Kedepannya kemungkinan akan ditemukan Indikasi Pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Terkait Potensi Kadis Kesehatan (Kadiskes) dan Kapus menjadi tersangka. Van Barata belum bisa memastikan karena proses penyelidikan masih panjang.

“Soal indikasi dan potensi tersangka itu ada. Hanya saja kita belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka karena kita masih dalam penyelidikan  yang membutuhkan data dan Klarifikasi jauh ke bawah. Kita tetap profesional dengan menggunakan azas praduga tak bersalah. Nanti kita lihatlah indikasinya dari data, wawancara yang kita lakukan. Tunggu saja hasil pemeriksaan tim penyidik terkait penggunaan dan dugaan raibnya DOP, BOK, serta penyelewengan JKN,” terang Van Barata.

Setelah seluruh Kapus diperiksa, lanjut dia, barulah bisa disimpulkan untuk meningkatkan ketahap penyidikan. “Ya pokoknya setelah secara maraton seluruh Kapus diperiksa baru akan kita simpulkan dan beritahu ke teman-teman media,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapus Ketapang, dr. Dian Mauli yang diperiksa saat itu mengakui bahwa pemeriksaan yang dilakukan Jaksa masih terkait DOP, BOK dan JKN. Mereka (seluruh Puskesmas) diminta menyiapakan dokumen dan laporan penggunaan DOP, BOK dan JKN.

“Ya mas masih pemeriksaan soal itu. Tapi kali ini kami(Kapus) tidak ditanya tim penyidik. Yang ditanya hanya Bendahara Puskesmas saja seputar Penggunaan DOP, BOK dan JKN tahun 2017-2018,” terang Dian Mauli.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, banyak dokumen-dokumen terkait DOP, BOK dan JKN yang diminta oleh tim penyidik dibuat secara Instan atau dalam jangka waktu singkat oleh para Puskesmas. “Ini info A1 (akurat) pengakuan salah satu Kapus. Bahwa dokumen-dokumen itu dibuat kemarin,” ungkap sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan. (Rozi/Alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.