Dugaan Suap Makin Terang, Arief Budiman Perintahkan KPU Provinsi Ambil Alih KPU Kabupaten/Kota di Lampung

Jakarta, Warta9.com – Dugaan suap dalam rekrutmen calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Lampung makin terang.

Ini dapat dilihat dari perintah tegas dari Ketua KPU RI Dr. Arief Budiman. Ketua KPU RI melalui surat Nomor : 2183/SDM.12-SD/05/KPü/xr/2019 Jakarta, 17 November 2019, mengeluarkan Perihal Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Surat perintah Ketua KPU RI tersebut sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2014-2019 pada tanggal 17 November 2019. Sementara anggota KPU yang baru belum terpilih.

KPU RI mengeluarkan perintah tersebut atas dasar, ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Lampung agar mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dimaksud sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Pringsewu yang akrab disapa Ando berpendapat pengambil alihan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi menunjukkan bukti perekrutan komisioner KPU di Lampung bermasalah. Oleh sebab itu, dia meminta agar pihak terkait membongkar sampai tuntas dugaan pelanggaran dalam rekrutmen komisioner KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri berpendapat sebaiknya KPU RI langsung yang mengambil alih, sampai dugaan suap saat rekrutmen dituntaskan penyelidikannya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.