Edarkan Obat Hexymer, IRT Di Tulang Bawang Dibekuk Polisi

Menggala, Warta9.com – Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga Ayu Sri Wahyuni (26) warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kedapatan mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer.

Tersangka diamankan saat sedang berada dikediamanya, Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, dari lokasi penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat Hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

“Namun selain itu, pengungkapan pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil Informasi masyarakat yang didapat ada sebuah rumah dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” terang Aris, Jumat (30/09/2022).

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang perempuan pemilik rumah dan disita ribuan butir obat hexymer,” papar AKP Aris.

Aris menambahkan, pelaku terjerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Bahkan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta, ” ucap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.