Edarkan Sabu dan Ekstasi, Polisi Tangkap Pria dan Wanita di Mess Pemkab Sarolangun

Jambi, Warta9.com – Sepasang pria dan wanita diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun. Kedua pengedar narkotika ini yakni seorang pria berinisial SA (33) warga Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kebupaten Musi Rawas, dan wanita inisial DM (32) warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Keduanya diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pria dan wanita inj diamankan di Kecamatan Batang Asai saat berada di dalam kamar mess Pemda Sarolangun, Jambi, pada Kamis, (01/1/2021) sekira pukul 23.36 Wib.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika ada yang menawarkan narkotika dengan anaknya.

Setelah mendapatkan laporan polisi Nomor : LP/A-01/1/2021/SPKAT/Res Sarolangun, pada Sabtu 01 Januari 2021 personil Satresnarkoba Polres Sarolangun, Personil Polsek Batang Asai, langsung menuju TKP.

“Ternyata benar, didapat sepasang pria dan wanita sedang ada dikamar mess Pemda Batang Asai, sehingga dilakukan penggeledahan. Saat di galedah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 0,97 gram, dan 3 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik,” jelasnya, Kamis (28/1).

Selain itu juga diamankan 1 klip plastik kosong, 2 buah pirek kaca, 1 buah pipet menyerupai sendok, 1 buah sumbu kompor, 1 buah korek api gas, 1 buah botol yang terpasang pipet, 1 buah korek kuping, 2 buah Hp, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 260 ribu.

“Sepasang pria dan wanita tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.(W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.