Edarkan Sabu Harga Rp42 Juta, Warga Bumi Waras Divonis 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Supriatna alias Bakung (36), warga Jalan Yos Sudarso Gang Ketapang Kelurahan Bumi Waras Kota Bandar Lampung, divonis oleh Majlis Hakim Aslan Aini dengan 14 tahun penjara, denda Rp1 Milyar subsider 6 Bulan penjara di PN Tanjung karang, kamis (23/5/2019 terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (23/5/2019).

Ketua Majlis Hakim Aslan mengatakan, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 1999,oleh karna itu divonis selama 14 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program oemerintah tentang narkoba, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum Sabiin yang menuntutnya selama 17 tahun penjara denda Rp1M subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menjelaskan Perbuatan terdakwa berawal Pada Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 10.00 wib saat itu dia tengah berada di rumahnya dan dihubungi oleh LAW (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis shabu, mendapat tawaran tersebut terdakwa pun menerima hal itu.

“Dijawab terdakwa Supriatna ‘iya’ dan terfakwa diarahkan di daerah Kemiling dekat SPBU sekitar jam 10.30 wib setelah tiba dihubungi oleh seorang utusan LAW yang tidak dikenal menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diletakan di dalam kotak rokok surya 16 di pinggir jalan dekat SPBU Kemiling,” kata Jaksa.

Dan setelah diambil narkotika tersebut dibawa pulang kerumah sekira jam 13.00 wib dan di timbang dengan berat 50 gram kemudian di bagi menjadi 12 paket dengan rincian 10 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 2 bungkus plastik klip ukuran besar kemudian di masukan dalam kantong plastik warna hitam digantung di belakang pintu kamar.

Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 07.00 wib terdakwa bertempat Jalan Yos Sudarso Gang Ketapang Kelurahan Bumi Waras Kota Bandar Lampung di tangkap oleh petugas dari Dit Res Narkoba Polda Lampung. Kemudian di geledah di temukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan shabu, 2 (dua) bundel plastik klip ukuran besar berisikan shabu, 2 bundel plastik klip ukuran sedang berisikan shabu dan 1 buah timbangan digital yang diletakan di dalam kotak bekas power bank di kantong plastik warna hitam digantung di belakang pintu dalam kamar terdakwa.

Bahwa barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli seharga Rp42 juta dan baru dibayar Rp12 juta dari LAW (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 desember 2018 sekira jam 11.30 wib di pinggir jalan dekat SPBU Kemiling.

Sesuai dengan Berita Acara acara Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7552 gram.

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (W9-ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.