Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Waykanan Terancam 20 Tahun Penjara

Waykanan, Wata9.com – Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan seorang wanita berinisial SRM (27) setelah tertangkap tangan memiliki narkotika diduga jenis sabu. Terduga pelaku ditangkap di Desa Marbuan Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Waykanan, Selasa (11/01/2022).

Kapolres Waykanan AKBP binsar Manurung melalui kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dengan penggeledahan di rumah SRM (27) lalu di temukan celana Jeans ada dompet kecil di lapisi latban berwarna hitam terdapat lima bungkusan plastik bening klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,95 gram.

Selain itu, petugas menemukan di atas rak di dalam kamar pelaku berupa satu bungkus klip bening berisi kristal putih diduga sabu, dan dua batang pipet plastik yang berbentuk sekop, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Waykanan.

“Dalam kasus ini pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman pidanan penjara paling lama 20 tahun,” kata IPTU Mirga Nurjuanda. (W9-Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.