Edarkan Sabu, Warga Kampung Makmur Jaya Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria bernama Wahyudi (38), warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Terduga bandar narkotika jenis sabu ini diamankan di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Rabu (24/02/2021), pukul 00.30 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu buah kerta timah rokok berwarna merah dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

“Keberhasilan Polisi dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung, didapat informasi bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung setempat, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika sabu,” jelas AKP Anton kepada warta9.com, Minggu (28/02/2021).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.