Edarkan Upal, Kakek 64 Tahun Ini Digelandang Polisi

Malang, Warta9.com – Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus seorang kakek inisial M (64), warga asli Jawa tengah ini adalah seorang residivis yang diduga terlibat kasus peredaran uang palsu (UPAL).

”Tersangka M pernah kami amankan karena kasus serupa pada tahun 2012 lalu (mengedarkan UPAL). Ketika itu tersangka diputuskan oleh pengadilan untuk menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat ditemui awak media ketika agenda rilis berlangsung, Senin (18/11/2019) sore.

Dari tangan kakek 64 tahun itu, polisi berhasil menyita uang palsu yang nyaris mencapai nominal Rp 21 juta. Rinciannya sebanya 174 lembar merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 17,4 juta. Sedangkan untuk upal nominal Rp 50 ribu terdapat 68 lembar, atau setara dengan Rp 3,4 juta.

Selain itu Satreskrim Polres Malang juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis hinda Beat nopol K-3842-ZU dan satu buah lampu ultra violet, juga turut disita petugas sebagai barang bukti. ”Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membeli upal senilai Rp 21 juta seharga Rp 5 juta,” terang anggota polisi yang akrab disapa Andaru ini.

Terungkapnya kasus peredaran Upal ini, bermula dari informasi yang diterima petugas jika di wilayah Kecamatan Kepanjen hendak dilangsungkan transaksi upal. Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang dikerahkan untuk menindaklanjutinya. Benar saja, ketika diselidiki, polisi mendapat petunjuk jika transaksi peredaran upal itu, hendak dilangsungkan di kawasan SPBU yang berlokasi di Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Setelah melakukan penyanggongan selama beberapa jam, tersangka M yang mendatangi lokasi langsung diringkus petugas. Ketika digeledah, polisi mendapati upal senilai Rp 20,8 juta yang disimpan tersangka di jok sepeda motor yang dikendarainya.

”Tersangka memang membeli upal senilai Rp 21 juta. Namun oleh pengepulnya hanya diberi Rp 20,8 juta,” ungkap Andaru yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik ini.

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka Minto mengaku jika membeli upal dari jaringan yang ada di wilayah Jatiasih, Bekasi. Sedangkan sistim pembayarannya adalah melalui sarana trsansfer uang.

”Rencananya upal tersebut akan diedarkan ke wilayah Malang. Namun saat itu calon pembelinya tidak mau menerima lantaran kualitasnya buruk,” sambung Andaru sembari menunjukkan kondisi upal, yang nampak berwarna pudar serta tidak terdapat benang pengaman dan pada nomor serinya tertulis dengan angka serta huruf yang sama.

Hingga berita ini dihimpun, polisi masih terus mendalami pelaku lain yang terlibat jaringan upal. Salah satunya memburu keberadaan penyedia upal yang diduga berinisial E.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.