Embat Dua Smartphone di Warnet, Pemuda Ini Kini Huni Tahanan Polsek Tambora

Jakarta, Warta9.com Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, menangkap inisial SA (22) terduga pelaku pencurian di warnet di Jln Kali Anyar IX, RT 010/04, Kali Anyar Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kmpol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin (09/07/2018).

Kejadian Aksi pencurian tersebut bermula sekitar Pukul 02.00 WIB pelaku keluar dari rumah dan sudah berniat mencari sasaran aksi kejahatanya.

Sekira jam 03.00 Wib, pelaku melintas di TKP melihat pintu Warnet Rinet terbuka dan di dalamnya ada beberapa orang laki-laki yang sedang tidur dengan Handphone tergeletak posisi sedang dicas.

“Seketika melihat ada Handphone yang sedang dicash, pelaku langsung mengambil kedua Handphone, yakni satu unit hp merk Xiaomi redmi 4 frame warna silver, dan satu unit hp merk Sony experia SP warna hitam, itu,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, Selasa Siang (10/07/2018).

Ia mengatakan, saat pelaku akan keluar pintu kemudian korban langsung diteriaki “maling, , , maling”. Saat bersamaan Anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli mendengar teriakan korban.

Sehingga pelaku langsung dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama antara warga dan Polisi. “Pelaku ditangkap bersama barang bukti dua unit Handphone hasil curiannya,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tambora Jakbar guna penyidikan lanjut. “Pelaku dapat di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.