Empat Gabungan LSM Geruduk Kantor Bupati Tuba, Ada Apa?

Menggala, Warta9.com – Koalisi Masyarakat Perangi Korupsi (Kompak) gabungan dari empat Lembanga Swadaya Masyarakat (LSM) antara lain, SIKK-HAM, Lempar, Sinergi Lampung dan Pijar bersama para pedagangan melakukan aksi damai di Kantor Bupati Jalan Cemara Gunung Sakti, Menggala, Rabu (06/11/2019).

Aksi yang dilakukan Kompak dan para pedangang ini menuntut Dinas Perdagangan (Dispedag) Pemkab Tulang Bawang terkait dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) retribusi jasa pelayanan umum penarikan sewa toko pasar, yang masih mengacu Peraruturan Daerah (Perda) Tulang Bawang Nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Nomor 05 tahun 2012 tentang jasa umum.

Selain itu, pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2013 dan Nomor 18 serta 30 tahun 2014, dimana Perda dan Perbup masih terpakai.

Dengan rincian penarikan itu, semestinya Rp 500 rupiah untuk salar, tetapi mereka menarik Rp1000 rupaih perpedagang, pertoko, perlos dan perkios.

Sewa toko seharus ukuran 3×4 besaran Rp 5000 rupiah dan 4×5 sebesa Rp 10 ribu, akan tetapi fakta para pedagang di tarik atau dipungut sewa terhitung dari Rp 36 ribu hingga Rp 400 ribu.

Ketua Kompak Junaidi Arsad dalam orasinya menengaskan agar Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti segara mengevaluasi kinerja Kadis Perdagangan dan Kabid Pasar Perdagangan dan kroni-kroninya.

Hal ini karena para pedagang, dalam usaha mereka itu, mereka berhadapan dengan roda pembangunan ciptaan pengusaha yang tidak berpihak kepada mereka, salah satu berupa sewa toko atapun los yang menjadi ritual tanahan oleh Disperdag.

“Sehingga sewa ruko/los yang terjadi merupakan sautu kebajikan para pemimpin yang tidak menunjukan bahwa pemimpin yang berpihak kepada para pedangan, ternyata janji-janji kampanyè dahulu Cuman bohong, begitu entengnya Kadisperdag dan Kroni-kroninya Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang sewa ruko/los,” pekik Junaidi.

Namun tak hanya itu, dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa penarikan sewa itu yang telah melanggar Perda apapun alasannya adalah kebijakan yang menindas dan menjerumuskan para pedagang.

“Ayo bersatu kita lawan yang dilakukan oleh pihak Disperdag menuntut kepada Bupati Hj Winarti  agar seluruh Perda yang merugikan kepentingan rakyat harus dihapus dan tidak segan-segan mencopot Kadisperdag dan Kabid Perdag yang bermasalah.”

“Stop Pungli berjama’ah, evaluasi kìnerja Kadisperdag dan Kabid Pasar Perdagangan serta kroni-roninya, menyerukan kepada segenap pedagang untuk bersatu bergabung bersama kelompok untuk tempat kita mendiskusikan segera persoalan-persoalan yang dihadapi para pedagang,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.