Empat Napi Terorisme di Lapas Rajabasa Ikrar Setia NKRI

Empat Napi Terorisme di Lapas Rajabasa berikrar setia kepada NKRI, disaksikan oleh Kalapas dan pejabat Kanwil Kemenkumham. (foto : ist,l

Bandarlampung, Warta9.com -Empat narapidana terorisme (Napiter) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Plt Iwan Santoso didampingi Kalapas Rajabasa, Maizar mengatakan, empat napiter yang telah menyatakan ikrar kepada NKRI tersebut berasal dari dua Lapas di Lampung.

“Tiga dari Lapas Rajabasa atas nama Indra Utama, Muhammad Rifki Montazeri, dan Yudistira. Sedangkan satu dari Lapas Kelas II Metro atas nama Awal Septo Hadi,” katanya di Bandarlampung, Selasa.(28/9/2021)

Dia melanjutkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk membantu program pemerintah mengembalikan napiter yang lepas dari pangkuan NKRI.

Dalam pengembalian napiter, pihaknya terus berusaha membina sehingga napiter yang nerada di Lapas bersungguh-sungguh untuk kembali kepada NKRI. “Ini yang penting, bagaimana kita meyakinkan mereka yang telah jauh dari NKRI untuk bisa kepangkuan NKRI lagi. Melalui proses itu, kita meyakinkan mereka dan kembali kepada NKRI,” kata dia.

Selain melaksanakan ikrar kepada NKRI, Kemenkumham Lampung juga melalui Lapas Rajabasa melakukan deklarasi komitmen bersama serta penandatanganan dalam rangka Lapas Rajabasa bersih dari narkoba (Bersinar).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono menambahkan, kegiatan deklarasi komitmen Bersinar merupakan langkah yang baik untuk menghapus stigma masyarakat adanya pengendalian narkoba melalui Lapas. “Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah awal untuk mendukung program P4GN,” katanya.

Pihaknya juga akan membantu Lapas dalam menangani permasalahan seperti over kapasitas. Strategi yang akan dilakukan BNNP Lampung sendiri yakni mengobati para penyalahgunaan narkoba.

Ke depan pihaknya akan mengedepankan proposional kan menempati kembali para korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi. “Mereka pasien, jadi tidak perlu di penjara agar tidak over kapasitas. Jadi tidak ada yang lain, untuk mengembalikan mereka adalah melalui program rehabilitasi,” katanya lagi.

Menurutnya, untuk pelaku penyalahgunaan di Lampung telah mencapai 31.811 masyarakat yang terpapar. Melalui program rehabilitasi, diharapkan juga dapat menekan peredaran gelap narkoba dan mengurangi angka over kapasitas di setiap Lapas yang ada di Lampung.

“Perlu kita ketahui bahwa Lapas bukan tempat rehabilitasi. Jadi langkah strategi kita nantinya akan memproposional kan program rehabilitas sehingga dengan tujuan dapat mengurangi peredaran narkoba dan over kapasitas,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.