Empat ‘Pengedar’ Sabu Dibekuk, Satu Diantaranya Oknum PNS BPBD

Kotabumi, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara, Lampung, ringkus empat terduga pengedar sabu. Satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara. Keempatnya yakni berinisial ZI, WY (28), MH (27), JM (25).

Penangkapan dimulai dari YI yang dibekuk di depan posko bencana BPBD di Jalan Satria Kotabumi dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari kediaman pribadi Bupati Lampung Utara.

Dari tangan warga Kelurahan Kota Alam ini disita barang bukti 18 (delapan belas) paket sabu dengan berat sekitar 38,89 gram.

Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko, Sabtu (23/1/2021) mengatakan ZI ditangkap Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami dapatkan informasi jika ZI diduga mengedarkan sabu. Dan langsung kami tangkap,” ujar Aris.

Polisi kemudian lakukan pengembangan, dan menangkap tersangka berinisial WY (28) warga Kelurahan Sribasuki, berikut sabu seberat 0,46 gram sebagai barang bukti.

Tak sampai disitu, polisi kemudian menangkap MH (27) warga Dusun Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah, dan JM (25) warga Kelurahan Kota Alam. Dari tangn JM disita barang bukti 5 paket sabu bruto 1.79 gram, sementara dari tangan MH disita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti.

“Keempat tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya,” terang Aris Satrio.

“Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Aris. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.