Empat Terdakwa Bentrok Register 45 Mesuji Terancam 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Empat terdakwa kasus bentrok massa di tanah Register 45 Kabupaten Mesuji Lampung mejalani sidang perdana. Keempat terdakwa tersebut yaitu, Sunaryo alias Wahyudi, Rojima, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan, Rabu (18/12/2019).

Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ponco Santoso, mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa berawal Rabu (17/7) sekitar jam 11.00 WIB saat pulang saksi Anwar alias Klowor dari Balai Desa usai selesai pemilihan Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi.

“Ketika itu, saksi Ponco memberitahu pada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih yang mengatakan bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok,” katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.

Setelah menerima berita tersebut, lalu saksi Yusuf memukul kentongan yang ada di depan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi agar berkumpul di Balai Desa untuk membahas persoalan yang terjadi.

“Kemudian terdakwa Sunaryo bersama dengan warga berkumpul lebih kurang 100 orang mendatangi lahan milik saksi Yusuf yang berlokasi di tanah register 45, Kabupaten Mesuji,” paparnya.

Saat itu terdakwa Sunaryo membawa bambu yang telah diruncingkan serta warga masyarakat juga ada yang membawa kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain untuk berjaga-jaga jika diserang oleh kelompok Cikwan karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api.

“Ketika diperjalanan menuju lahan saksi Yusud, terdakwa Sunaryo melihat mobil jenis Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf yang saat itu sedang dibajak oleh saksi Aswadi,” terangnya.

Setelah sampai di lahan tersebut, terdakwa Sunaryo menanyakan pada operator traktor yaitu saksi Aswadi atas perintah siapa membajak lahan milik Yusuf dan dijawab jika diperintah saksi Ketut Dita Aditya alias Cungkring, dan Ketut Dita Aditya diperintah oleh Roni dan Imok untuk mencarikan orang yang bisa membajak lahan milik YUSUF dengan traktor.

“Lalu terdakwa Sunaryo bersama dengan warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor yaitu saksi Aswadi untuk dibawa ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi,” jelas dia.

Sesampainya di Balai Desa Mekar Jaya Abadi, terdakwa Sunaryo memerintahkan operator traktor yaitu saksi Aswadi untuk menghubungi saksi Ketut Dita Aditya supaya datang ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi. Tidak lama kemudian datang saksi Ketut Dita Aditya bersama temannya yaitu saksi Bistari pemilik traktor.

“Saat itu kedua saksi meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa. Lalu saksi Ketut Dita Aditya menghubungi saksi Kadek Yudi selaku Ketua Kelompok Jalur 3 dengan anggota penggarap kurang lebih 25 kepala keluarga supaya datang ke Balai Desa Mekar Jaya Abadi untuk berunding dengan terdakwa Sunaryo agar dapat melepaskan traktor dan operator traktor,” bebernya.

Selanjutnya saksi Kadek Yudi datang bersama I Gusti Ngurah selaku Ketua Kelompok Jalur 2 ke Balai Desa Mekar Jaya untuk menemui terdakwa Sunaryo dan meminta traktor dan operator di lepaskan. Kadek Yudi menjelaskan bahwa traktor tersebut adalah milik kakaknya dan tidak bersalah, namun terdakwa Sunaryo tetap tidak mengizinkan dan meminta agar korban Imok dan Rono datang ke Balai Desa Mekar Jaya untuk berunding.

“Saksi Kadek Yudi menjelaskan pada terdakwa Sunaryo bahwa korban Imok dan Roni tidak mungkin berani datang untuk mengambil traktor tersebut karena takut dimassa atau dikeroyok oleh warga Kampung Mekar Jaya Abadi. Terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi mengatakan pada saksi Kadek Yudi ‘Saya jamin Imok dan Roni kalo datang kesini gak akan diapa-apain, kuping saya jadi taruhannya kalo sampe mereka di apa-apain oleh warga saya’,” katanya.

Karena tidak berhasil meminta traktor dari terdakwa Sunaryo, saksi Kadek Yudi bersama saksi Ketut Dita Aditya, dan I Gusti Ngurah pulang ke Kampung Mesuji Raya. Setelah sampai dirumahnya, lalu saksi Kadek Yudi pergi ke Balai Desa Kampung Mesuji Raya untuk mengumpulkan para penggarap di lahan Hutan Tanaman Industri Register 45 Kampung Mesuji Raya sebanyak 20 orang.

“Lalu saksi Kadek Yudi menjelaskan permasalahan yang dialami oleh korban Imok dan Roni. Dari pertemuan tersebut semua sepakat untuk menemani korban Imok dan Roni pergi ke Desa Mekar Jaya untuk mengambil traktor dan operatornya yang diamankan di Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi,” ungkap dia.

Dalam pertemuan tersebut, saksi Kadek Yudi menegaskan kepada warganya agar tidak ada yang membawa senjata, dan pada saat jalan ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi saksi Kadek Yudi yang berada didepan supaya warga Desa Mekar Jaya tidak anarkis.

“Sebelum sampai ke Balai Desa Mekar Jaya Abadi, beberapa orang mendahului saksi Kadek Yudi dan saat itu sudah membawa senjata tajam jenis pedang, senjata api, dan pentungan dari kayu. Lalu terjadi penyerangan terhadap warga Kampung Mekar Jaya Abadi yang sedang duduk-duduk dengan menggunakan senjata tajam, dan senjata api dan terdengar suara letusan senjata api,” kata dia

Mendengar suara teriakan beberapa orang laki-laki dan melihat warganya diserang secara membabi buta, terdakwa Sunaryo mengajak warga Desa Mekar Jaya Abadi yang ada di dalam Balai Desa yang berjumlah sekitar 150 orang untuk melakukan perlawanan dengan mengatakan, ‘Ayo koncone dewe iku diserang, ayo cepet diewangi (ayo itu kawan kita diserang, ayo cepet kita bantuin).

“Warga Desa Mekar Jaya Abadi yang lain juga mengatakan ‘serbuuu’, lalu terdakwa Sunaryo berlari sambil memegang bambu runcing sepanjang 1,5 meter diikuti warga lain. Saat terdakwa Sunaryo melakukan perlawanan, secara tiba-tiba Dali Husim muncul dari belakang dan membacok terdakwa sampai 3 kali dari belakang menggunakan pedang. Lalu Dali Husin berlari dan di kejar oleh terdakwa,” ucapnya.

Lalu Dali Husin berlari kemudian membacok Mujiono dengan menggunakan pedang yang mengenai tangannya. Melihat Mujiono terluka, lalu Rojiman memukul Dali Husin menggunakan kayu pada bagian punggung sebanyak 1 kali hingga mengenai rompi besi yang dipakai Dali Husin. Rojiman kembali memukul Dali Husin menggunakan kayu sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian belakang.

“Selanjutnya, dari jarak kurang lebih 5 meter terdakwa Sunaryo melemparkan bambu runcing yang dipegangnya kearah tubuh bagian belakang badan Dali Husin hingga terdengar suara bunyi ‘Tok’ seperti bunyi besi yang dipukul, ternyata saat itu Dali Husin memakai rompi besi dibadannya,” bebernya.

Pada saat yang bersamaan, Roni Mulyadi menodongkan pistol warna putih kearah saksi Rojiman, saat itu terdengar suara pistol yang akan diletuskan sebanyak 2 kali namun tidak bunyi hanya ‘Cetek, Cetek’. Kemudian terdengar suara keras letusan senjata api ‘Daar’ yang dipegang Roni Mulyadi ditembakkan kearah massa warga Kampung Mekar Jaya Abadi dan mengenai saksi Saiful Muksin pada jari tengah tangan kanan hingga putus.

“Setelah terdengar suara tembakan, lalu terdakwa Sunayo bersama massa dari Kampung Mekar Jaya Abadi mengejar Roni Mulyadi dan warga Mesuji Raya lainnya. Saat itu, Dali Husin yang juga ikut berlari kearah kebun singkong dekat rawa terjatuh karena terpeleset sehingga pedang yang dibawa Dali Husin juga ikut terjatuh ketanah dengan posisi tubuh Dali Husin terlungkup,” jelasnya.

Lalu terdakwa Sunaryo mengambil pedang milik Dali Husin yang jatuh dan membacok tubuh Dali Husin sebanyak 3 kali dibagian tubuh belakang, kaki dan tangan, diikuti oleh warga masyarakat Mekar Jaya Abadi mengeroyok korban Dali Husin. Lalu salah seorang warga memberikan senjata api yang didapat dari Roni Mulyadi kepada terdakwa Sunaryo.

“Setelah itu terdakwa Sunaryo yang tidak berdaya karena banyak darah keluar dari kepala dan pipi dibantu oleh saksi Musliman dengan mengendarai sepeda motor langsung dibawa ke klinik di SPU A milik Dr. Eko. Setelah itu Terdakwa tidak ingat apa-apa lagi karena pingsan,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lam 12 Tahun oenjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.