Empat Terdakwa Korupsi Jalan Ir. Sutami Diadili

Empat terdakwa korupsi Jalan Ir. Sutami diadili di PN Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang perdana korupsi jalan Ir. Sutami Bandarlampung yang diduga merugikan Negara sebanyak Rp29 miliar dengan empat terdakwa, Bambang Wahyu Utomo, Hengki Widodo alias Engsit, Syahroni dan Rukun Sitepu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30/1/2023).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Sri Aprilinda, SH, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidiair. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dalam membacakan surat dakwaan.

Kemudian, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum terdakwa Bambang Wahyu Utomo dan Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal P Hutabarat bakal mengajukan eksepsi.

“Kami penasihat hukum dari Bambang Wahyu dan Hengki Widodo selaku direktur dan komisaris dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan tadi,” ujar Tumpal P Hutabarat saat diwawancarai di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.

Tumpal membeberkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi tersebut. Salah satunya uraian di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak lengkap.

“Karena kedudukan mereka disana adalah sebagai direktur dan komisaris, tadi kan kita dengar dalam dakwaan JPU disebutkan selaku komisaris, selalu direktur mereka kan gak ikut pekerjaan teknis,” jelasnya.

“Yang kedua, jaksa tidak menguraikan apa perbuatan mereka itu, hanya disuruh memerintahkan, kaitannya kapan dia memerintahkan, kaitannya kalau dibocorkan apa hubungannya dengan kerugian negara. Karena kerugian negara itu bukan diproses harga perkiraan sendiri (HPS) itu adanya di pelaksanaan itu yang mau coba kita uraikan, karena uraiannya kita lihat tidak menguraikan dengan runut,” imbuh Tumpal. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.