Empat Tersangka Pemeras Kades di Lamtim Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Empat tersangka yang diduga melakukan pemeras terhadap kepala Desa di Lampung Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekitar pukul 11.45 Wib oleh Polda Lampung, Selasa (13/10/2020).

Para tersangka dibawa dengan menggunakan dua kendaraan pribadi, dikawal oleh petugas kepolisan Polda Lampung.

Menurut informasi keempat orang yang dibawa ke gedung tindak pidana khusus Kejati Lampung merupakan hasil tangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada 4 Juli 2020 silam.

Dalam perkara ini Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka, terkait operasi tangkap tangan (OTT), terhadap dua Oknum ASN di Inspektorat Pemkab Lampung Timur, dan dua orang lainnya, di Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad sebelumnya mengatakan, awalnya Subdit III Tipikor melakukan OTT terhadap satu  orang ASN, dan satu orang warga Sipil. Kemudian, aparat melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang ASN dan satu orang warga Sipil. Sehingga, teradapat empat orang yang ditangkap.

Diduga, oknum Inspektorat tersebut sering memeras kepala Desa di Lampung Timur, sehingga beberapa kades melaporkan hal tersebut ke Mapolda Lampung. “Dilakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu, 4 Juli 2020 dari keempat tersangka sudah ditahan sejak 6 juli 2020,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad pada Selasa, 7 Juli 2020 lalu.

Pandra menambahkan, dari OTT tersebut diamankan sejumlah uang. Informasi awal, total Rp65 juta uang disita dari perbuatan rasuah tersebut.

Namun, Pandra tak memaparkan secara rinci besaran uang yang diamankan. Selain itu, aparat juga tak memaparkan secara rinci, identitas pelaku,  termasuk Jabatan dan Dinas para pelaku bekerja. “Diamankan sejumlah uang,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU Nomor 19 Tahun 2019, Tentang Perubuhan Kedua Atas UU nomor 30 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita jerat dengan pasal 12 huruf E,” katanya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.