Enam Bulan Berdomisili, Punya Hak Pilih

Jambi, Warta9.com – Jelang pemilihan kepala desa serentak di 53 desa di Kabupaten Sarolangun pada 15 Juli mendatang, tentu ada beberapa persaratan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya.

Kadis PMD Sarolangun Mulyadi saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, bahwa yang berhak menyalurkan hak pilih tentu ada aturan dan tidak semua bisa memilih.

“Iya, nanti yang berhak memilih tentu masyarakat yang sudah berdomisi di desa setempat selama 6 bulan berturut-turut sebelum penetapan DPT,” sebut Mulyadi.

Bagi masyarakat yang baru dari Desa sebelumnya ke Desa yang baru ditempati bahkan sudah enam (6) bulan, maka masyarakat tersebut wajib memberikan hak suaranya, jika dia belum enam bulan maka dia tidak akan bisa memberi hak suaranya.

Hal itu di atur didalam Perbup nomor 06 Tahun 2020 Pasal 24 yang berbunyi adalah:

A. Warga Negara Indonesia
B. Penduduk Desa yang pada hari     pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah mencapai usia 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah pernah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT)
C. Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa /  ingatannya.
D. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
E. Berdomisili di Desa setempat sekurang-kurangnya Enam (6) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari Dukcapil.
F. Bukan anggota TNI/ POLRI aktif.

Dan juga pasal 25 ayat 6 berbunyi adalah: Bagi penduduk yang telah berdomisili lebih dari enam bulan dan memilki status kependudukan berdomisili ganda, harus melakukan perubahan/perpindahan data ke desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga  (KK) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi yang membidangi sebelum disahkannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTam).

Pasal 25 ayat (7) berbunyi adalah: Bagi penduduk yang telah berdomisili lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak memiliki dokumen kependudukan maka dapat ditetapkan sebagai pemilih dengan ketentuan telah terdata sebagai warga desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga  (KK) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi yang membidangi sebelum disahkannya Daftar Pemilih Tambahan  (DPTam).

Pasal 25 ayat (8) Berbunyi adalah: Penduduk sebagaimana dimaksut pada ayat (7) wajib melaporkan kepada Diknas Dukcapil Kabupaten Sarolangun melalui pemerintah Desa.

“Semuakan sudah jelas didalam perbup,” tutup Mulyadi. (W9-dh)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.