Enam Tahun Garam tak Berizin BPOM Beredar di Lampung

Bandarlampung, Warta9.com -Masyarakat Lampung perlu waspada. Kini banyak beredar garam yang tanpa mendapatkan izin edar dari BPOM Bandarlampung. Terbukti Polda Lampung berhasil menangkap pemilik gudang pengemasan garam tersebut.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol dalam eksposenya, Kamis (13/9/2018), mengungkapkan bahwa telah menangkap pemilik gudang pengemasan garam tanpa izin edar.

“Ini ada kejahatan terhadap makanan yaitu garam, dimana garam tersebut belum mendapatkan izin edar,” ungkap Wakapolda Lampung, Kamis.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik gudang yang berinisial YT (47), tersangka warga Sukabumi, Bandarlampung sudah membuka usaha ini selama 6 tahun. Dalam satu bungkus garam bisa dijual Rp3 ribu hingga Rp9 ribu.

“Ini sudah berjalan 5-6 tahun, dijualnya untuk yang 1 kilogram harganya Rp3 ribu, 2 kilogram harganya Rp6 ribu dan yang 3 kilogram harganya Rp9 ribu,” lanjut tersangka.

Ia menambahkan, garam tersebut berasal dari pulau jawa dan dibawa masuk ke Lampung melalui jalur laut untuk dikemas dan diedarkan ke pasar-pasar tradisional yang ada di Lampung. “Garam ini berasal dari pulau Jawa masuk ke Lampung, sampai disini lalu dikemas. Perbulan ngambil dari sana maksimal 20 ton,” jelasnya.

Menurutnya, garam yang Ia kemas ini tidak berbahaya, namun izin edarnya yang belum jadi. “Ini cuman izin edarnya udah 3 tahun ini belum selesai lagi dalam proses. Prosedurnya yang agak lama,” pungkasnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.