Evan Terdakwa Korupsi Meubeler Sekolah Disdik Pesibar Divonis 4 Tahun Penjara

Bandatlampung, Warta9.com – Sidang putusan perkara korupsi pengadaan meubeler sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat (Pesibar) tidak berubah dari tuntutan jaksa.

Majelis Hskim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/8)2018), menjatuhkan vonis kepada terdakwa Evan Mardiansyah (37), kurungan penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan.

“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Rabu (15/8).

Putusan itu tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Askari meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharapkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp642 juta subsider 12 tahun kurungan penjara. Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 65 ayat (1) KUHP. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.