Fakta Persidangan Korupsi Mesuji, Wawan Suhendra Sebut Kasi Intel Kejari Tulangbawang Pernah Terima Rp100 Juta

Bandarlampung, Warta9.com – Satu dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengungkapkan bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tahun 2018 pernah menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga dari hasil fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Lampung.

“Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang tahun 2018 pernah terima uang Rp100 juta,” ujar saksi Wawan Suhendra pada kasus fee proyek yang melibatkan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/5/2019).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya sedang menggali informasi dari fakta persidangan yang bersumber dari saksi Wawan Suhendra, soal uang Rp100 juta yang diberikan kepada Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang. Menurut Wawan, sebenarnya uang tersebut berjumlah Rp300 juta dan Kejari Tulangbawang mendapatkan jatah Rp100 juta. “Saksi Wawan mengatakan uangnya Rp300 juta, Rp100 juta ke Kasi Intelijen dan sisanya dibagi-bagi,” katanya lagi.

Selain saksi Wawan Suhendra, Jaksa KPK menghadirkan saksi Najmul Fikri yang merupakan Kadis PUPR Kabupaten Masuji. Keduanya menjadi saksi atas kasus fee proyek dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.

Saksi Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK saat penangkapan. Diketahui Wawan telah dua kali menjadi saksi pada perkara tersebut. Berdasarkan dari persidangan, uang tersebut mengalir melalui Wawan sebelum sampai kepada para penerima aliran dana korupsi itu.

Sibron Azis dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar dari tiga lokasi, yakni,Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.

Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.