Faktor Ekonomi Penyebab KDRT, Pemprov Lampung Komitmen Berantas TPPO

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), menggelar Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Rumah Tangga/Pencegahan dan Penanganan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) Tahap II Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin (11/11/2019).

Acara ini dihadiri, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si dan pejabat terkait.

Acara dibuka oleh Kadis PP & PA Provinsi Lampung Theresia Martuani, SH. Dalam sambutannya Theresia Martuani, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab.

Tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat pendidikan sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT.

Permasalahan tersebut, jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat menggangu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak. Seperti, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Adapun dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga.

Selain itu, kata Theresia, yang menjadi perhatian kita adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagaimana dimaklumi perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Dampak dari KDRT dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan penanganan yang lebih serius dari para penegak hukum untuk memulihkan korban dari kekerasan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai komitmen cukup tinggi dalam pemberantasan TPPO yang diwujudkan dengan diterbitkannya berbagai peraturan, diantaranya adalah Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2014-2018.

Saat ini sedang dipelajari Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Gugus Tugas dan RAD Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2019-2024 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tersebut.

Serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.