Fatwa MUI, Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal

Jakarta, Warta9.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa tentang Vaksin
Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero). MUI memutuskan, Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences hukumnya suci dan halal.

Fatwa MUI dikeluarkan dalam keputusan Nomor.2 tahun 2021, tertanggal 27 Jumadil Awal 1442 H/11 Januari 2021 M. Keputusan MUI ditandatangani ole Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, Sekretaris Miftahul Huda, Lc, diketahui Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Fatwa MUI ini dikeluarkan berdasarkan pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada tanggal 8 Januari 2021, yang menyimpulkan bahwa:
a. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya:
1) tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
2) tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
3) bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
4) menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.
b. Peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
7. Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat
atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi Vaksin
Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib.

Memutuskan, Menetapkan : FATWA TENTANG PRODUK VAKSIN COVID-19 DARI SINOVAC LIFE SCIENCES CO. LTD. CHINA DAN PT. BIO FARMA (PERSERO).

Pertimbangan
: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
Vaksin Covid-19 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin Covid-19, (3) Vac2Bio.
Kedua
: Ketentuan Hukum
1. Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
2. Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli
yang kredibel dan kompeten.
Ketiga
: Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.