Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Tidak Dengan Hormat

Jakarta, warta9.com – Setelah menempuh perjalalanan cukup panjang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan itu dibacakan lansung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang. “Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Ahmad, Jumat (26/8/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Suami Putri Cendrawasih ini dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sidang kode etik tersebut, menghadirkan 15 saksi, mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota. (**)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.