Forum Suara Masyarakat Lampung Demo Menolak Undang-undang Omnibus Law

Bandarlampung, Warta9.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Suara Masarakat Lampung (FSML) menggelar unjukrasa. Mereka menolak UU Cipta Kerja yang dianggapnya tidak sesuai dengan aspirasi rakyat banyak. Aksi digelar di Tugu Adipura Enggal Bandarlampung, Jumat (16/10/2020) sore.

Dalam orasinya para pendemo menyatakan
Undang Undang Omnibus Law telah menimbulkan pertentangan dan reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat baik oleh .ahasiswa, kaum buruh, nelayan, petani , alim ulama‚ pimpinan pondok pesantren dan masyarakat luas pada umumnya.

“Maka kami atas nama Forum Suara Masarakat Lampung menyatakan sikap sebagai berikut ; Mendukung aksi  yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat dalam mcmperjuangkan Penolakan terhadap Undang Undang Cipta Kerja yang lebih memihak kepada pengusaha, asing dan merugikan kaum buruh dan masyarakat kecil.

Mereka juga mendesak kepada Gubernur Lampung dan DPRD Lampung untuk menyurati Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk menolak UU Omnibus Law.

Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti UndangUndang untuk membatalkan UU Omnibus Law Menuntut presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai presiden karena ketidak mampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan .

Serta mendesak kepada Kekepolisian RI baik kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek untuk segera menghentikan dugaan penyiksaan fisik dan segera membebaskan tanpa syarat pelajar, mahasiswa, buruh aktifis yang tertangkap saat aksi menyampaikan pendapat dimuka umum. Serta meminta Komnasham untuk mengusut tidak kekerasan dari Aparat kepolisian dalam penanganan demo.

Sedangkan Imam daerah FPI Lampung Habib Umar Asegaf mengatakan, pertemuan dengan DPRD Lampung tidak menemukan kata sepakat. Oleh karena itu FPI tetap menolak Undang undang Omnibus Law dan mereka akan terus berjuang jika perlu mereka akan menggelar masa lebih besar lagi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.