Ganti Rugi JTTS Tak Jelas, PT. CLP Risorot Pemilik Lahan

Menggala, Warta9.com – PT. Citra Lamtorogung Perkasa (CLP) melalui tim kuasa hukum Hermawan S.H.i., MH., CM., SHEL belum dapat menunjukan keaslian dokumen yang dimiliki perusahaan pada agenda sidang pemeriksaan keabsahan dan alat bukti serta surat kuasa perkara perdata Nomor : 37/ Pdt. G/2019/Pengadilan Negeri Menggala.

Sidang pemeriksaan, Senin (21/09/202) di ruang sidang PN Menggala dihadiri kedua belah pihak antaranya 21 masyarakat Kampug Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan perwakilan pihak perusahaan yang dalam hal ini diwakili kuasa hukum.

Dalam sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun, SH belum menemui titik terang, sehingga uang ganti rugi (UGR) terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terbanggi Besar – Pematang Panggang II, yang semestinya sudah diterima 21 masyarakat Kagungan Rahayu masih tertahan.

Penjelasan ini dikemukan Kuasa Hukum 21 Masyarakat Kagungan Rahayu, Bangkit, SH, bahwa pihak pelawan tuntutan atau Verzet  pada persidangan perdata nomor 37/Pdt.G/2019/PN MGL, Senin (14/09/20) lalu, Tamzil Zailal kuasa khusus dari PT.CLP, melalui tim kuasa hukum Hermawan CS, sebelumnya telah berjanji untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen, dan siap menghadirkan ke dua saksi dihadapan majelis hakim.

“Namun fakta dokumen asli yang dijanjikan tidak dapat ditunjukan pada persidangan oleh kuasa hukum perusahaan, dengan begitu tentunya menguatkan bahwa 21 masyarakat tersebut adalah pemilik yang sah, sebab lahan itu merupakan diluar dari pada HGU perusahaan,” kata Bangkit.

Masih menurut dia, seharusnya PN Menggala, tidak lagi memiliki alasan dan keraguan dalam penahanan UGR yang seharusnya sejak dahulu dimiliki warga.

Karena apa yang dikemukakan Tamzil Zainal CS, sebagai pelawan majelis persidangan di PN Menggala, dianggap tidak memenuhi syarat hukum perdata yang telah dijanjikan dengan menunjukkan bukti keaslian berkas serta menghadirkan kedua saksi perusahaan.

“Jadi hasil sidang perkara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala, Senin (21/09/20), hanyalah kebohongan publik yang diduga dilakukan dengan sengaja dan berjamaah untuk melakukan penjegalan hak masyarakat Kagungan Rahayu,” papar dia.

Dikesempatan sama, Jafar selaku masyarakat  pemilik hak lahan tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terbanggi Besar – Pematang Panggang II, perkara perdata pada sidang PN Menggala, diduga ada keberpihakan para majlelis hakim PN Menggala kepada pihak lawan.

“Sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, saya meminta kepada Polres Tulang Bawang untuk dapat memproses oknum PN Menggala dan oknum yang mengatasnamakan kuasa dari perusahaan CLP,” urai Jafar.

Adapun dokumen asli yang harus dihadirkan pada sidang pemeriksaan, diantaranya (1). Sertifikat HGU PT.CLP, No.22 tanggal 06/ 12/ 1995, hanya foto copy-an saja.

Bukti kedua, tentang surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung No.AT 02.01/ 784/18/VII/2020, diduga tidak sesuai dengan bukti – bukti keaslian surat tergugat Yasmin CS.

Bukti ketiga, tentang Akta AD/ART Perusahaan PT.CLP yang dihadapkan kepada Majlis Hakim, cuma sebatas foto copy’ an saja, disinyalir tidak sesuai dengan no, tanggal, dan tahun ke aslian dokumen PT.CLP yang sebebarnya.

Bukti keempat, tentang surat kuasa asli dari perusahaan PT.ClP yang berbunyi bahwa berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris Helmi, S.H, pada tanggal 19 agustus 2019 Kota Bandar lampung, atas nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan sebagai pemilik sertifikat HGU No.06/Mgl tahun 1989 dan nomor 22/Mgl tahun 1995 bahwasannya telah jelas tertulis memberi Kuasa Kepada Dion Hardi CS.

Bukti ketiga, surat dari oknum PT.CLP yang dikirimkan Kepada Yasmin dkk, dengan isi kupitan surat bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, oknum PT.CLP pernah mengirimkan surat kepada saudara Yasmin CS yang dimana PT.CLP mempertanyakan perihal bagaimana proses pembuatan AJB, Akta Hibah, Sporadik, sehingga Laham HGU PT.CLP berpindah hak kepada Yasmin dkk. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.