Ganti Rugi Lahan Belum Beres, Pengerjaan Jembatan Way Tebu Tanggamus Dihentikan Paksa Polisi

Tanggamus, Warta9.com – Pekerjaan jembatan Way Tebu II yang digarap Dinas PUPR Tanggamus diberhenti secara paksa oleh Polres Tanggamus Lampung, Jumat (26/7/2019).

Jembatan itu sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus sejak sepekan lalu. Namun, pihak PUPR tidak mau menyelesaikan dengan membayar ganti rugi lahan milik warga.

Hingga Jumat pagi, mereka masih mengerjakan proyek jembatan tersebut. Namun, proyek itu terpaksa diberhentikan oleh polisi. “Kami terpaksa menghentikan proyek jembatan itu sampai persoalan hukum di Polda Lampung selesai,” kata Kasatserse Polres Tanggamus, Ediqorinas, via telpon, Jumat (26/7), siang.

Direskrim Polda Lampung mulai menyelidiki kasus jembatan Way Tebu II lantaran lahannya hasil penyerobotan lahan warga oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pihak Polda segera memeriksa seluruh terlapor yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari lurah sampai bupati.

Direskrimum Polda Lampung Kombes Barly mengungkapkan, mulai menyelidiki kasus penyerobotan tanah yang diatasnya dibangun jembatan oleh Dinas PUPR, dan akan memanggil seluruh terlapor.

Adapun juru bicara keluarga pemilik lahan Dede Supriyadi mengapresiasi kinerja Polda Lampung. “Saya berterima kash sekali kepada Kapolda Lampung, Direskrim, dan jajaran Polda,” kata Dede

Selain itu, lanjutnya, yang menangani proyek jembatan tersebut juga mash kerabat bupati. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.