Gara-gara Kata-kata Tolol, Goblok, Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrei W.Setiawan, SH, menuntut mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI ) Lampung Syamsul Arifin selama 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syamsul diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020), terkait
Undang-Undang ITE.

JPU Andrei .W.Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, sebelum menjatuhkan tuntutan JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa seorang Advokat seharus nya taat dengan hukum telah menjadi DPO selama 7 tahun, sedangkan yang meringan kan tidak ada.

Oleh karna itu, JPU neminta Ketua Majelis Hakim menghukum nya selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada sidang terdahulu jaksa penuntut umum menerangkan menjelaskan pada 7 Februari 2013 pukul 15.34 WIB, saksi Napoli Situmorang sedang berada di kantornya di Jalan Way Mesuji, No. 7, Pahoman, Bandar Lampung menerima pesan melalui ponsel kembali dari terdakwa dengan nomor 081369006000 yang dikirimkan tersebut dengan tulisan dan kata-kata ‘Lu sama tololnya dengan Maulidin, Lu nggak bisa memahami Putusan Pengadilan dan SK DPP AKLI yang konsiderannya Putusan Inkracht ya?,” kata Jaksa membacakan dakwaanya.

Selain itu terdakwa juga mengirimkan SMS dengan kata-kata “Lu tolol Napoli, musdalub AKLI itu harus diselenggarakan oleh DPD AKLI yang syah dan peserta musdalub AKLI harus Anggota AKLI. Lu tolol Napoli, Pemberhantian Ketum DPD-AKLI harus melalui musalub yang syah bukan dengan SK Bodong dari DPD-AKLI apalagi dari oknum mantan Ku dan SEKJEN DPP-AKLI. Lu tolol Napoli, pembekuan DPD-AKLI tidak dikenal di AD-ART AKLI,” kata Jaksa dalam dakwaanya.

Tidak sampai disitu saja, terdakwa juga mengirim pesan dengan nada. “Lu goblok Napoli, pemulihan Anggota AKLI tidak bisa dilakukan DPP AKLI apalagi oleh oknum mantan KU & SEKJEN DPP AKLI karena berhak menerima atau menolak Anggota AKLI itu DPDP-AKLI. Lu idiot Napoli, mauludin cs yang tolol itu menggugat DPD-AKLI yang memecat mereka, lu tolol Napoli, dengan gugatan tersebut berarti dan terbukti mereka mengakui sudah dipecat oleh AKLI. Lu bodoh Napoli, Putusan PNTK yang inkracht itu adalah Hukum dengan Hirarki tertinggi. Ngomong apa lu Napoli tolol dengan reporter. Sarjana Tolol lu!! Baca dulu AD-ART AKLI, pahami dulu,” kata terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa.

Selain saksi Napoli, SMS dari nomor 081369006000 milik terdakwa tersebut juga diterima oleh saksi Tubagus Ahmad Rif’at, saksi Herman Bandarsyah, dan saksi Ahmad Muzakir pada hari yang sama yaitu Kamis 7 Februari 2013 sekitar pukul 15.32 WIB saat berada di kantor Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung di Jalan Wolter Mangonsidi, Telukbetung Utara, Bandarlampung, dengan tulisan atau kata-kata yang sama seperti yang diterima oleh saksi Napoli.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Napoli tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa kepada teman-temannya.

Bahwa sesuai keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/definisi dokumen elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Sesuai keterangan Ahli Bahasa Indonesia menerangkan bahwa kalimat-kalimat yang dibuat dan dikirimkan oleh terdakwa mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yaitu saksi Napoli, karena kata-kata yang ditulis terdakwa, seperti tolol, goblok, bodoh, dan idiot sangat tidak menyenangkan,” kata JPU dalam dakwaanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.