Gara-gara Sebatang Rokok Ajely Bunuh Temannya, Pelaku Dijatuhi Hukumanb12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hanya karena sebuah roko, Ajely Yansyah alias Riansyah (22), warga Jalan RS Kesuma Yuda, Kelurahan Sukarame 2 Telukbetung Barat, Bandarlampung, harus menjalani hukuman.

Terdakwa yang hanya lulusan SD ini terpaksa harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Hal itu dikatakan oleh Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam sidang putusan. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman selama dua belas tahun,” katanya, di Pengadilan Tanjungkarang, Rabu (11/7/2018).

Sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, kurungan selama 14 tahun. Dari putusan itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa juga telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, pada Minggu 28 Januari 2018 di Jalan Raden Saleh Kesuma Yuda, Kampung Pampangan RT 05 Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Timur Bandarlampung. Kejadian bermula saat korban Erik sedang main kartu gaple. Saat itu saksi Aang Parulina meminta terdakwa untuk membeli rokok. “Dalam perjalanan membeli rokok, terdakwa bertemu korban dan langsung dimintai uang oleh korban dan beberapa orang rekannya. Hampir satu jam terdakwa pergi beli rokok dan tidak kunjung kembali. Ternyata saat itu terdakwa sedang dimintai uang oleh korban dan teman-temannya. Terdakwa diancam, jika tidak memberikan uang akan dipukuli,” terangnya.

Kemudian, terdakwa memang sudah kesal dengan perlakuan korban dan teman-temannya karena sehari sebelumnya sempat cekcok dengan terdakwa. Setelah itu, terdakwa menghampiri korban yang telah menunggu terdakwa. “Terdakwa mencabut pisau tersebut dari sarungnya lalu berjalan tergesagesa menuju korban dan menusukan pisau tersebut ke arah paha sebelah kiri korban,” ucapnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.