Gasak Motor, Mantan Napi Lapas Ini Kembali Ditangkap Polres Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – FH (25) warga Kampung Gunung Batin Lama, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ini, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri kendaraan bermotor, Kamis (5/7). Mantan Napi Lapas ini terpaksa di lumpuhkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, setelah berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim hari Kamis (5/7) sekira pukul 23.30 WIB, di Tiyuh (desa) Mulya Asri Tubaba.

Warga Kampung Gunung Batin Lama, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ini, diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Khoirul (22) yang sedang diparkir dirumahnya di Tiyuh (desa) Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Aksi itu dilakukan pelaku pada hari Minggu (17/9) tahun lalu. Dimana saat itu sepeda motor milik korban terparkir di samping rumah dalam posisi mesin yang masih menyala setelah ditinggalkan korban untuk menghidupkan mesin air karena hendak mencuci sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang mengakui telah lama mengincar sepeda motor milik korban itu langsung membawanya kabur.

Berkat kerja keras dan kegigihan pihaknya dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Meski saat akan ditangkap oleh petugas pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” terang AKP Zainul.

Untuk diketahui, bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus jambret sebanyak dua kali dan baru saja keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) sebelum lebaran.

Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/451/IX/2017/Pold Lpg/Res Tuba/Sek TBT, tanggal 17 September 2017. Kerugian korban berupa sepeda motor merk Honda CBR warna putih biru BE 5992 QI, yang ditaksir seharga Rp16 Juta.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (jon/wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.