Gasak Ponsel, Kedua Pria Ini Diciduk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menciduk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Mereka adalah, Wahyudi (21) dan Miswan (28) kedua pelaku warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Diciduk dua pelaku curas ini pada, Rabu (15/09/2021), pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung mereka.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK mengatakan, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Oppo Reno F5 warna ungu milik korban JL (16), berstatus pelajar, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Aksi curas yang dilakukan dua pelaku ini terjadi Sabtu (04/09/2021), pukul 11.30 WIB, di lapangan sepak bola, Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru.

“Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang bersama dengan saksi DI (16), yang juga berstatus pelajar, sedang bersama dengan saksi, tiba-tiba korban dihampiri dua orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dua pelaku langsung memaksa dan merampas HP android dari tangan korban, usai mendapatkan HP android para pelaku langsung kabur,” kata Wido kepada warta9.com, Jum, at (17/09/2021).

Masih Ia menjelaskan, korban kemudian langsung diantar orang tuanya untuk melaporkan pristiwa yang dialami Polres, dari Laporan Polisi (LP) korban ini, petugas kami melakukan penyelidikan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil diciduk.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatan dua pelak akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancam dengan pidanapaling lama 12 tahun penjara, ” tegasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.