Gasak Puluhan Motor, Penjual Sayuran dan Martabak Telur Diringkus Polisi   

Bali, Warta9.com – Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga di kampung halaman, empat penjual sayuran dan martabak telur asal Pasuruan Jawa Timur, menggasak puluhan sepeda motor di wilayah hukum Bangli, Gianyar dan Klungkung, Bali.

Mereka adalah Abdul Mabaf (24), Purwanto (28), Roni (29) dan Soleh (30) yang sama berasal dari satu desa di Kecamatan Grati. Keempatnya ditangkap dan digelandang oleh polisi berikut barang bukti 10 sepeda motor hasil curian ke Mapolres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli, Androyuan Elim, Selasa (28/12/2021) mengatakan,  pengungkapan kasus curanmor ini,  berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik I Ketut Sudarmata pada Minggu 19 Desember 2021 lalu di Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku.

Saat itu korban sedang mandi di sungai dengan sepeda motor diparkir di atas pinggir jalan raya. Tiga puluh memit kemudian motornya sudah tidak ada di tempat, lalu melapor, ujar Elim.

Menerima aduan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan dan mengintrogasi korban termasuk saksi serta meminta rekamanan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak lama, didapat informasi bahwa ada seorang akan menjual sepeda motor yang ciri cirinya sama persis dengan hasil laporan.

Anggota berupa-pura membeli sepeda motor itu. Selanjutnya disepakati untuk melakukan transaksi dan bertemu dengan pelaku Abdul Manaf di seputaran ubung, kemudian diamankan, terang Elim.

Dari pendalaman ternyata pelaku beraksi bersama komplotanya yang kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya. Kepada polisi para komplotan ini mengaku, telah beraksi di beberapa tempat di Kabupaten Bangli, Klungkung dan Gianyar.

“Kami berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor. Untuk TKP wilayah hukum Polres Bangli ada sebanyak 4 unit sepeda motor,  Polres Klungkung 2 unit dan Polres Gianyar ada 4 unit,” ungkapnya.

Untuk peran tugas masing masing pelaku ketika beraksi, ada yang mengawasi stuasi ada juga yang sebagai pemetik. Awalnya empat komplotan pedagang sayuran dan martabak telur di Gianyar ini mengendarai dua sepeda motor keliling wilayah untuk menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya terparkir dipinggir jalan.

“Pelaku Abdul Manaf bertugas untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Sedangkan pelaku lainya bertugas untuk memantau situasi sekitar,” tandasnya.

Hasil curian sepeda motor dijual oleh para pelaku melalui media sosial dengan harga kisaran Rp 4 juta. Kemudian uangnya dikirim ke keluarga di kampung. Akibat perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan 5KUHP Subsider pasal 362 KUHP jopasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pencirian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Pendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.