Gasak Uang Bawahan, Kepala Puskes Ngulak Di Tahan Kejaksaan

Muba, Warta9.com – Nasib Solihin (43) memasuki babak baru. Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Kabupaten Muba diserahkan anggota unit tipikor Polres Muba ke Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (13/8).

Solihin ditahan akibat perbuatannya melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor), saat tersangka menjabat sebagai Kepala Puskes Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) /BPJS.

Solihin melakukan pemotongan uang jasa pelayanan Kesehatan milik ASN dan Honorer bulan Januari 2018, seharusnya uang tersebut di bagikan setiap bulannya, tersangka ini mengambil alih tufoksi bendahara degan cara menyimpan uang tunai, menghitung dan membayar jasa pelayanan kesehatan, melakukan belanja operasional dan membuat SPJ dan Dana Kapitasi JKN.

“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara,  berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Sumsel Rp.238.627.746,” terang Kajari Muba Suyanto, melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah didampingi Kasi Intel Abu Nawas, SH.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan tersangka sebelumnya di sidik oleh Polres Muba dan tidak dilakukan penahanan, dan hari ini tersangka diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum bidang pidsus Kejari MUBA.

Saat diserahkan tersangka dan Barang Bukti di dampingi oleh pengacara Hj Nurmala,SH  dkk. Tersangka  akan di lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak tgl 13 Agustus 2020 s/d  02 September 2020 dengan surat SP HAN KAJARI MUBA No. PRINT – 146/ L.6.16./Ft.1/08/2020. Tersangka di titipan kelapas kelas II sekayu.

“Tersangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 Uu RI No. 31 / 1999 dan telah dirubah dan ditambah dlm UU RI NO. 20/ 2001 tentang Tipikor,” jelasnya

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penanganan perkaranya. “Karena Kasus Tipikor ini sidangnya di palembang, serta di khawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sambungnya.

Sementara itu Kasi Intel memberikan tanggapanya, selaku kasi yang membidangi intelijen wajib membackup tindakan bidang pidsus dalam penegakan hukum.

“Kami mengedepankan hak hak tersangka dan praduga tdk bersalah serta wajib ngedepankan hati nurani dan kami menyarankan agar tim penuntut umum sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya. (W9-dody)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.