GASPOOL Lampung Mengikuti RDP Komisi V DPR RI Bahas Amandemen UU Lalu Lintas

Jakarta, Warta9.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan rencana amandemen Undang-undang (UU) Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 dan terkait dengan payung hukum bagi pengemudi transportasi online roda dua.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Lasarus dan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, diundang juga beberapa organisasi transportasi online yang berada dalam GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) seperti PPTJDI, GASPOOL Lampung, SOPAN, dan ada juga perwakilan dari Kota Palu turut hadir.

Rapat yang dimulai sejak pukul 13.40 WIB ini membahas pentingnya payung hukum bagi para pengemudi transportasi online roda 2 yang sampai saat ini belum secara jelas diakui legalitasnya oleh Negara. Dalam UU No.22 Tahun 2009, angkutan roda 2 tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Karena itulah, maka meskipun pemerintah melalui Kementrian Perhubungan RI telah berusaha memberikan angin segar melalui terbitnya PM.12 Tahun 2019 dan KP.348 Tahun 2019, namun tidak serta merta menyelesaikan permasalahan angkutan online roda 2.

Hal ini karena dalam PM No.12 Tahun 2019 tersebut baru sebatas mengatur tentang keselamatan dan tarif (KP.348), sedangkan untuk kemitraan belum diatur sehingga driver ojek online tetap rentan terhadap intimidasi dan tekanan sepihak dari aplikator. Juga dalam Permen tersebut belum diatur tentang sangsi bagi driver maupun aplikator jika melanggar. Itulah makanya diberbagai daerah masih banyak terjadi pelanggaran kemitraan dan suspen sepihak tanpa penjelasan serta juga adanya pelanggaran tarif oleh MAXIM yang seperti tidak tersentuh oleh aturan hukum.

“Ojek Online perlu payung hukum yang jelas, tegas, dan negara harus hadir melindungi jutaan driver ojek online di Indonesia. UU 22 Tahun 2009 harus direvisi dan Ojek Online serta aplikator trabsportasi Online harus diatur oleh Negara sebagai Transportasi Umum,” kata Ketua Umum GASPOOL Lampung Miftahul Huda yang juga hadir sebagai undangan dalam RDP tersebut.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya rencana usulan untuk menegaskan aplikasi Transportasi Online menjadi sebuah perusahaan Transportasi Online. Selain itu juga tentang pajak penghasilan dan potensi pendapatan daerah yang sangat mungkin digali dari bisnis transportasi online ini. Juga tentang penetapan Tarif yang nantinya akan dikembalikan ke Propinsi dan Kementrian terkait hanya menetapkan pola perhitungannya saja.

“Setelah UU 22 Tahun 2009 di amandemen, Pemerintah daerah nantinya harus membuat PERDA yang mengatur tentang keberadaan Ojek Online didaerah masing-masing, dan juga membuat tim yang akan menetapkan tarif di masing-masing propinsi berdasarkan perhitungan dengan melibatkan minimal 3 pihak, yaitu Aplikator Transportasi Online, Pemerintah, dan Perwakilan Driver melalui organisasi yang jelas legalitasnya. Dengan demikian, diharapkan nasib jutaan Mitra Ojek Online bisa lebih terjamin keberlangsungannya,” pungkas Miftahul Huda. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.