Gawat, Temuan BPK Batuan Bedah Rumah Dinas PKPCK Provinsi RpRp 12,640 M Diduga Ada Penyimpangan

 

Bandatlampung, Warta9.com – Program Bantuan Sosial berupa Bedah Rumah kepada 632 orang penerima dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Lampung yang dipimpin oleh Ir. Thomas Edwin Ali H, ST., SE, MM., IPM, diduga kuat bermasalah.

Pelaksanaan kegiatan bedah rumah Dinas PKPCK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 terdapat banyak persoalan dalam proses pelaksanaannya. Sehingga menjadi temuan BPK RI. Apabila temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti maka Kadis PKPCK dan pelaksana kegiatan ini akan berurusan dengan hukum.

Dikutip dari LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei Tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan, proses pelaksanaan pemberian bantuan sosial Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) kurang memadai.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024,BPK menemukan penyaluran Dana BSMS tidak sesuai ketentuan karena penerima Bantuan tidak mengelola uang secara mandiri sehingga, penerima bantuan tidak bisa bertanggungjawab secara Formal atas material yang diterimanya.

“Toko material yang dipilih oleh kelompok penerima bantuan sebelumnya telah dicek oleh konsultan, namun konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak bisa menunjukkan bukti kelayakan toko material tersebut, bahkan ada beberapa penerima bantuan yang tidak menggunakan jasa toko tersebut tetapi melalui penyalur yang tidak memiliki toko fisik, akibatnya penerima bantuan tidak dapat membeli material yang lebih murah di toko bangunan yang lainnya,” tulis BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan terdapat perbedaan antara material yang ada di Proposal RAB dengan list material pada kwitansi yang dilaporkan penerima bantuan BSMS.

Kemudian terdapat juga kwitansi yang dilampirkan dalam LPj tidak sesuai dengan Rill barang yang diterima oleh penerima BSMS sebesar Rp 18.530.000,00.

“Dari keterangan penerima bantuan diketahui bahwa material dalam kuitansi dibeli menggunakan dana pribadi bukan dari Dana BSMS, dan menurut keterangan PPK dan Pihak Toko hal itu karena penerima bantuan menukar dengan barang lain namun, PPK dan Toko tidak bisa membuktikan pernyataan tersebut dengan bukti yang riel,,” tulis BPK.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya merealisasikan anggaran senilai Rp 12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi uang Rp20 juta dengan cara di transfer ke rekening penerima. Tapi, realisasi di lapangan masih ada temuan BPK karena diduga ada permainan. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.