Gegara Daun Singkong Rustam Bunuh Ladoni, Tersangka Ditangkap 6 Jam Setelah Kejadian

Kotabumi, Warta9.com – Hanya gara-gara dipicu daun singkong, Rustam Gunawan (38), waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai, nekat menghabisi nyawa Ladoni (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai.

Rustam dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 00.00 WIB, tak kurang dari 6 jam usai kejadian.

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Juma mengatakan pembunuhan terjadi Kamis (23/9/2021) mengatakan peristiwa naas itu bermula saat tersangka mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak tersangka.

Saat Rustam sedang mengambil tanaman singkong itu, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri tersangka.

Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

“Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” kata Eko.

“Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata dia lagi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa 2 bilah golok dan 2 unit motor.

Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.