Geger, DPMD OKI Larang Wartawan Liput Hasil Pilkades 

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI. (doc/warta9.com)

OKI, Warta9.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kecewa. Pasalnya, para kuli tinta ini dilarang masuk untuk meliput perhitungan suara ulang (PSU) hasil Pilkades serentak OKI, di Aula Bende Seguguk, Kompleks Perkantoran Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (08/12/21).

Pelarangan masuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berjaga di pintu masuk itu diduga atas perintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Kami hanya menjalankan tugas dan perintah dari Dinas PMD untuk melarang tamu yang tak masuk dalam buku absen. Termasuk melarang Wartawan untuk meliput,” kata Komandan Dalops Satpol-PP.

Saat ditanya terkait surat larangan itu, Komandan Dalops berkilah bahwa perintah tersebut secara lisan bukan surat. “Kami menerima perintah untuk melarang tamu yang tak terdaftar di absen bukan bedasarkan surat perintah. Kami hanya menerima perintah dari Kepala Dinas PMD secara lisan untuk mengamankan PSU,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hj. Nursula S.Sos, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membalas, pihaknya masih sibuk mengurus sengketa Pilkades. “Kami ini masih sibuk konsentrasi ke Pilkades,” balas Nursula.

Menganggapi insiden itu, PLT Ketua Forum Wartawan OKI (FORWAKI) M. Dihin M. Nur, menilai Dinas PMD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selain telah melanggar UUD Pers juga menciderai sistem Demokrasi.

“Negara ini menganut sistem demokrasi, oleh karena itu masyarakat punya hak mengetahui apa yang akan, sedang, telah dan tengah dikerjakan pemerintah. Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) harus mengedepankan asas keterbukaan informasi yang transparan kepada publik,” tegasnya.

Jika PSU sifatnya tertutup seolah menyimpan misteri. Justru akan memicu beragam dugaan dikalangan masyarakat bahkan beredar kabar jika penghitungan ulang suara (PSU) itu cacat secara hukum.

“Pelarangan terhadap wartawan untuk meliput secara langsung PSU oleh Dinas PMD patut untuk di pertanyakan terlebih perintah itu hanya berdasarkan lisan. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya memperoleh informasi sudah di atur dalam Undang-undang, jadi tidak ada alasan apapun untuk menghalangi wartawan melaksanakan tugasnya,” geramnya.

Terlebih, Dihin juga mengecam tindakan DPMD dan oknum Satpol PP yang menghalangi tugas wartawan dalam memperoleh informasi. Hal tersebut melanggar pasal 4 UU pers yang menjamin kemerdekaan pers, dan pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi.

“Ketentuan pidana pada pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi telah ditentukan pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dan dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tukasnya. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.