Gelapkan Anggaran, Kepala Kampung dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejakaan Negeri Tulang Bawang, Lampung, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana APBD kampung tahun 2019. Mereka adalah Kepala Kampung Bumi Dari, Kecamatan Rawapitu, berinial AHP (30) dan bendahara kampung inisial S (35).

Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati melalui Kepala Seksi Intelinjen (Kastel) Leonardo Adiguna mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dana APBD kampung 2019.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” ucap Leo kepada warta9.com, Kamis, (11/11/2021).

Lebih jauh menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: 02/L.8.18/Fd.1/11/2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021, serta Surat Penetapan Tersangka  Nomor:  Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.18/Fd.1/11/2021  tanggal 11 November 2021.

Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, tahun 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00

“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang,” ucapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.