Gelapkan Gaji Pegawai, Mantan Bandahara BPBD Kota Bandarlampung Divonis 3 Tahun Penjara

Krissanto (rompi warna merah) penggelap gaji pegawai divonis 3 tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Hendro Wicksono, SH, memvonis mantan Bandahara BPBD Kota Bandarlampung, Krissanti dengan hukuman 3 tahun penjara, dalam sidang yang digelar, Kamis (20/1/2022).

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, mengatakan terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatannya, dengan menggelapkan gaji pegawai.

“Terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan bersalah dan terhadap terdakwa divonis tiga tahun penjara dikurang masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan,” kata Hendro Wicaksono,

Hakim menjelaskan, beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa kooperatif selama proses persidangan,terdakwa tidak pernah dihukum serta terdakwa telah punya itikad baik mengembalikan kerugian negara. “Selain hukuman badan terdakwa juga membanyar denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp173 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Ferdy Andrian selama 3,6 tahun penjara,dan uang pengganti Rp173 juta.

Ferdy Andrian menyatakan, terdakwa Krissanti telah terbukti melakukan Penggelapan dalam Jabatan, dan dinilai melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, menanggapi putusan dari majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Krissanti,Nopan Sidharta mengatakan pikir pikir tehadap putusan ketua majelis hakim. “Kami menyatakan pikir pikir,” kata Nopan Sidharta.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, menyatakan pikir pikir, atas putusan dari ketua majelis hakim. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.