Gelapkan Iuran BPJS Karyawan PT. PTJL Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Menggelapkan uang BPJS milik karyawan perusahaan, Mulyadi Rupawan (39), HRD di PT. Prabu Tirta Jaya Lestari (PTJL) dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Warga Jalan Ratu Dipuncak, Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung ini, dituntut kurungan penjara lantaran telah melakukan penipuan pembayaran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) milik pegawai PT. Prabu Tirta Jaya Lestari.

“Miminta agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Unum (JPU) Puji Rahayu, Rabu (19/9/2018).

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya, Puji menjelaskan, perbuatan tersebut terjadi pada 10 Februari 2017 silam.

Saat itu terdakwa bekerja sebagai HRD yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengelola sumber daya manusia termasuk mengajukan pembayaran iuran BPJS.

“Terdakwa mengelola pembayaran BPJS selama empat bulan sejak 8 Februari 2018 hingga bulan April 2018 sebesar Rp176 juta lebih,” jelasnya, Rabu.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa diminta melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama empat kali. Pembayaran empat kali cicilan tersebut dibayar sebesar Rp44 juta.

“Namun setelah uang tersebut ditangan terdakwa, uang untuk pembayaran BPJS tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor BPJS melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.