Gelapkan Mobil Showroom Mantan Anggota DPRD Lampung Timur dan Istri Ditangkap Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Pasangan suami istri KH (40) dan FR (29) warga Kelurahan Sidorejo, Lampung Timur, ditangkap jajaran Tim Unit

Satreskrim Polresta Bandarlampung. Suami istri ini ditangkap polisi terkait kasus penggelapan, spesialis mobil di sebuah showroom di Bandarlampung. KH merupakan mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan, kedua suami istri menjalani operasi nya dengan cara menjalin kerjasama, di showroom jual beli mobil bekas di Jalan Antasari Bandar Lampung. Sistem kedua pelaku ini mengambil mobil di showroom tersebut dan menjualnya di kabupaten/kota.

“Kemudian hasil penjualan mobil tersebut disetorkan ke pemilik showroom. Setelah mencapai kesepakatan, sejak Februari hingga Juni 2019 ini pasutri telah mengambil lima unit mobil. Namun kedua pelaku hanya menyetorkan uang muka atau pembayaran awal,” kata Kombes Yan Budi Jaya, saat ungkap kasus di Polres Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).

Mereka membayar uang muka, sisanya tidak pernah dibayarkan sisa kepada pemilik showroom. Lima mobil yang telah diambil pelaku, telah dijual ke pembeli dan pembeli tersebut sudah membayarkan uang secara tunai maupun angsuran.

“Total kerugian korban pemilik show room tersebut, mencapai lebih dari Rp900 juta. Ini masih kita kembangkan, kemungkinan masih ada korban dengan kasus sama. Ini merupakan sindikat sebab banyak kendaraan yang belum disita. Masih banyak pelapor,” ujar Yan Budi.

Sementara itu, saat diinterogasi awak media istri FR mengaku sebelumnya telah menanam saham Rp400 juta. Saat itu ia dipercaya sebagai marketing di showroom tersebut, dan pemilik juga pernah mempunyai hubungan spesial di tahun 2018. “Awalnya ini baik-baik saja, tidak ada permasalahan. Uang ini murni saya simpan, sehingga kalau ada penyitaan saya tidak bisa memberikan keterangan. Sebelumnya saya ini hanya cash tempo dan suami saya tidak terlibat,” ungkap FR.

*4 Mobil Diamankan
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil. Keempat mobil tersebut yakni Toyota Fortuner warna putih BE 1341 D, Toyota Kijang Innova warna putih B 1683 BZR, Daihatsu Terios warna silver B 1009 SOG, dan Toyota Avanza warna silver B 1833 PZP.

Akibat perbuatannya ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.