Gelapkan Pajak Miliaran Adik Pemilik Hotel Diringkus

Gianyar, Warta9.com – Setelah menjadi DPO sejak tahun 2018, terkait kasus penggelapan pajak Hotel Hanging Garden, akhirnya Arif Muhamad Lutfi (50) berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar di tempat persembunyiannya di Tanggerang, Banten, Jawa Barat.

Kapolres Gianyar, AKBP Prianto didampingi Kabag Ops Dewa Gede Mahaputra dan Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan, Sabtu (14/12) mengatakan, kasus penggelapan pajak yang merugikan Pemkab Gianyar sebesar Rp 13 Miliar itu terjadi antara Oktober 2015 – November 2017.

Kronologisnya, bermula pada awal  tahun 2014 silam, dimana tersangka meminta kepada kakaknya Ade Chairini Nursafitri untuk diberikan kuasa membayarkan pajak Hotel Hanging Garden yang bernaung dibawah PT. Buahan.

“Padahal tersangka bukan sebagai staf atau karyawan di hotel tersebut,” ujar AKBP Priyanto.

Namun, karena kakak tersangka sebagai salah satu pemilik PT. Buahan mempercayai tersangka, dengan demikian maka diberikanlah kuasa untuk membayarkan pajak hotel dan restoran Hanging Garden dengan mengambil uang dari rekening PT. Buahan di CIMB Niaga Denpasar.

“Awalnya, untuk pembayaran pajak ke BPKAD Kabupaten Gianyar dari tahun 2014 hingga September 2015 berjalan lancar,” kata Kapolres.

Setelah waktu berjalan muncul laporan pajak dari akunting Hotel Hanging Garden yang diberikan kepada konsultan pajak. Dimana oleh konsultan pajak menganalisa laporan tersebut dan melaporkan ke BPKAD hingga keluar jumlah pajak yang harus dibayar oleh pihak hotel.

Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, konsultan pajak melapor pada tersangka dan tersangka menarik uang PT Buahan untuk ditransfer ke rekening konsultan pajak.

“Mulai bulan Oktober 2015 sampai bulan November 2017, dimana pajak hotel tidak pernah dibayarkan lagi ke konsultan pajak karena tidak diberikan uang oleh tersangka,” terang Kapolres.

Ditambahkan, untuk mengelabui pihak hotel, tersangka sengaja membuat SPPD fiktif, seolah-olah pajak sudh dibayar oleh tersangka.

“Hingga pada tahun 2018, BPKAD kabupaten Gianyar memberitahukan pada pihak hotel Hanging Garden bahwa ada tunggakan pajak sebesar Rp 13 Miliar, sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar nomor 10 tahun 2014,” tandasnya. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.